Yang membatalkan
wudhu
1. Ada
yang keluar dari salah satu kubul atau dubur (apakah itu padat, cair, gas atau
apapun maka wudhunya batal )
2. Hilang
akal, sebab tidur, sakalor dsb (terkecuali kalau tidurnya duduk terus
menempatkan bokong di tempat duduk itu tidak batal sebaliknya kalau terangkat
bokong itu dari tempat duduk maka batal, sakalor penyakit seperti step walaupun
hanya satu gerebegan tetap batal)
3. Menyentuh
kubul atau dubul ( baik itu memakai telapak tangan atau memakai ujung jari maka
hukumnya batal terkecuali menyentuhnya tidak secara langsung atau lebih jelas
terhalangi oleh kain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar