HAJI DAN UMRAH
NAMA : FAISAL FAHMI
KELAS : IX F/B
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012
SEKOLAH : SMPN 1 IBUN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAJI DAN UMRAH”
Makalah ini berisikan tentang informasi HAJI DAN UMRAH atau yang lebih khususnya membahas HAJI DAN UMRAH, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang HAJI DAN UMRAH.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Daftar isi
Bab 1 : HAJI
A.
Ketentuan Haji
1.
Pengertian Haji
2.
Macam Macam Haji
3.
Syarat syarat Haji
4.
Rukun Haji
1.
Niat Ihram
2.
Wukuf di Padang Arafah
3.
Thawaf
4.
Sa’i
5.
Tahalul
6.
Tertib
5.
Wajib Haji
6.
Sunnah Haji
7.
Larangan dalam Haji
8.
Denda ( Dam)
BAB 2 : UMRAH
1.
Pengertian Umrah
2.
Syarat Syarat Umrah
3.
Rukun Umrah
4.
Wajib Umrah
Bab 3 : Peraturan Perjalanan Haji Indonesia
BAB 1
1.HAJI.
A.
Ketentuan Haji.
Seseorang di sebut sebagai orang
muslim/muslimat melak sanakn Rukun Islam yang lima yaitu :
Membaca dua kalimah sahadat, Melaksanakan Sholat,
Membayar Zakat, berpuasa, dan melaksanakan Ibadah Haji bagi yang mampu.
Pada pembahasan ini materi yang akan di bahas adalah
Rukun Iman yang ke Lima yaitu Haji.
1. Pengertian Haji.
Menurut bahasa “haji” Ziarah, mengunjungi atau
menuju.
Menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan
Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam
waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan
keridhaan Allah SWT”.
Hukum melaksanakan Haji adalah wajib satu kali
seumur hidup bagi orang-orang yang telah mampu untuk melaksanakannya.
Firman Alloh
SWT :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ
اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن
كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
|
Artinya
:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(QS. Ali Imran:97)
2. Macam-macam Haji :
a.
Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji dari pada Umrah.
b. Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
b. Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
3.
Syarat Haji :
1.Beragama Islam : Hanya orang Islam
saja yang Melakukan haji
2. Berakal Sehat : Tidak Gila.
2. Berakal Sehat : Tidak Gila.
3. Baligh (Dewasa)
: Orang yang belum dewasa belum wajib Haji.
4. Merdeka : Merdeka dari segala apapun.
5. Mampu (Kuasa) :
Kuasa untuk melaksanakan Haji.
4. Rukun Haji :
Rukun Haji adalah sesuatu hal yang harus di penuhi
untuk menjadikan syah nya haji dan tidak dapat di ganti dengan denda(dam).
Macam-macam Rukun Haji :
1.
Niat Ihram
a. Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin
yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian
putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit.
cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria).
b. Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda
ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz : Labbaik
Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni’mata
laka wal mulk Laa syariika laka. artinya : Aku datang memenuhi
panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu
bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran
untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu
c. Pria
:
d. Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar
kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan
sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu
tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh
menutup mata kaki.
e. Wanita :
f. Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi
disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali
wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju
mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak
jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet
g. Larangan : pada saat Ihram jama’ah dilarang
melakukan perbuatan sebagai berikut :
h. Menebang pepohonan
i. Mempermainkan atau membunuh binatang
j. Memotong kuku
k. Menikah, menikahkan (melamar)
l. Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
m. Berbicara kotor
n. Bertengkar dan
o. Mencaci maki.
p. Dengan demikian mereka harus bersabar sampai
tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka
jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
2. Wukuf di padang Arafah
Wukuf artinya
berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah
merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidah ada haji jika tidak melaksanakan
wukuf seperti hadits Nabi SAW "Al hajju arofah" yang artinya haji
adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari
batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal wukufnya dan berarti juga
tidak sah hajinya. Sebaiknya ketika wukuf jamaah haji tidak perlu
berjalan-jalan yang bisa menyebabkan tersesat karena jalan-jalannya sangat
rumit sehingga rawan tersesat. Wukuf tidak mensyaratkan suci dari hadats, namun
sebaiknya kita dalam keadaan suci saat wukuf dimulai.
Amalan-amalan saat
wukuf:
·
Mendengarkan
Khutbah Wukuf.
·
Sholat Jama'
Taqdim dan Qashar untuk Shalat Dhuhur dan Ashar.
·
Memperbanyak
dzikir, berdo'a atau membaca Al Qur'an.
·
Taqarrub atau
mendekatkan diri kepada ALLAH SWT
3. Thawaf
|
|||
Artinya :
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah
mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah) (AL Hajj:29)
Thawaf ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7
kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/ arah sejajar dengan Rukun Hajar
Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf :
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf :
1. Suci dari hadats,
najis dan menutup aurat.
2. Dimulai dari
sudut/ Rukun Hajar Aswad dengan mengangkat/ menghadapkan telapak tangan kearah
Hajar Aswad lalu dikecup sebagai isyarat mencium Hajar Aswad sambil bertakbir.
3. Niat thawaf untuk
Thawaf Sunah.
4. Dilakukan dengan
menyempurnakan 7 kali putaran dengan khusuk, berdo'a atau berdzikir dan tidak
ada kegiatan lain selain thawaf. Ka'bah berada di sisi kiri.
5. Disunahkan
berlari-lari kecil (ramal) pada tiga putaran pertama (bila memungkinkan dan
berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.
6. Disunahkan
mengusap Rukun Yamani (bila memungkinkan) atau cukup dengan mengangkat tangan
sebagai isyarat saja.
7. Thawaf diharuskan
muwalat (terus menerus) kecuali terputus kareana udzur syar'i seperti karena
ada Shalat Fardu berjamaah, batal wudhu, isirahat karena pusing atau lelah dan
sebagainya.
8. Setelah thawaf
disunahkan Sholat Sunah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau dimanapun di
dalam Masjidil Haram, berdo'a di Multazam dan minum air Zam-zam.
Macam-Macam Thawaf
1. Thawaf Wajib
1. Thawaf Ifadah: Merupakan salah satu Rukun Haji disertai
dengan Sa'i. Sebaiknya dilakukan secepatnya sekembali dari Mabit di Mina.
2. Thawaf Umrah: Merupakan salah satu Rukun Umrah baik Umrah
Wajib maupun Umrah Sunah dan disertai dengan Sa'i
3. Thawaf Nadzar: Thawaf ini dilakukan karena kita benadzar/
janji kepada Allah SWT tentang sesuatu yang telah dikabulkan. Thawaf ini tidak
disertai Sa'i
2. Thawaf Sunah
Dilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa'i.
Dilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa'i.
3.
Thawaf Qudum (Thawaf Kedatangan)
Dilakukan ketika
kita baru datang di Makkah. Wajib dilakukan bagi orang yang melaksanakan Haji
Ifrad dm Qiran. Untuk Haji Tamattu', Thawaf Qudumsudah termasuk dalam thawaf
umrahnya.
4. Thawaf Wada
(Perpisahan)
Wajibdilakukan ketika kita akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke Tanah Air bagi Gelambang I atau pergi ke Madinah bagi Gelombang II.
Wajibdilakukan ketika kita akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke Tanah Air bagi Gelambang I atau pergi ke Madinah bagi Gelombang II.
4.
Sa’i
1.
Sa'i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari
Shofa dan diakhiri di Marwah. Tempat Sa'i antara Shofa dan Marwah ini sekarang
telah menyatu dengan bangunan Masjid Haram.
2.
Sa'i ini dilakukan setelah tawaf, baik tawaf Umroh maupun tawaf Ifadloh.
3.
Adapun cara melakukan Sa'i menurut sunnah Rasulullah saw. adalah sebagai
berikut: Sesudah mendekati Shofa membaca bacaan yang artinya: Sesungguhnya
Shofa dan Marwah adalah termasuk tanda-tanda (peribadatan kepada) Allah. Aku
memulai dari apa yang Allah memulai darinya. Naik ke atas Shofa menghadap ke
Ka'bah, lalu mengangkat kedua tangan dan membaca bacaan yang artinya: Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah
sendiri. Tiada sekutu bagiNya. Ke punyaanNya segala kerajaan dan bagiNya segala
pujian. Dan Ia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah sendiri.
Ia lestarikan janjinya. Dan Ia tolong hambaNya. Dan Ia hancurkan sendiri
tentara-tentara (musuh). Bacaan itu diulang tiga kali dan diselingi dengan doa
yang dimaui.
Terus
turun dari Shofa berjalan menuju Marwah. Sesampai di batas tiang hijau
berlari-lari kecil sampai ke batas tiang hijau berikutnya. Lalu berjalan biasa
sampai ke Marwah. Diantara dua tiang hijau itu dahulu adalah jurang tempat Nabi
saw. berlari-lari kecil Sekarang tempat itu sudah dibuat rata dan diberi tanda
tiang hijau berlampu dan beralas marmer. Begitu juga Shofa dan Marwah sudah
tidak tampak seperti gunung kecil lagi, tapi hanya tampak seperti tanjakan.
Lari-lari
kecil itu hanya untuk laki-laki. Bagi perempuan tidak usah lari-lari kecil,
tapi berjalan biasa. Di atas Marwah diperbuat seperti di atas Shofa, yaitu
menghadap ke Ka'bah dan membaca bacaan pada point ke dua di atas.
Diriwayatkan
dari Jabir, katanya: Sesungguhnya Nabi saw. setelah dekat dari Shofa membaca:
Innas Shofa wal Marwata min Sya'aa-irillaah. Abda-u bimaa badaallahubih. Lalu
mulai dari Shofa lalu naik ke atasnya sampai melihat baitullah lalu menghadap
kiblat. Lalu membaca kalimat tauhid dan takbir dan mengucap:
Laa Ilaaha Illallahu
wahdah, Laa syariika lah, LahulMulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa 'alaa kulli syaiin
Qodiir. La Ilaaha Ilallahu wahdah, Anjaza wa'dah, Wa Nashoro 'Abdah, Wa Hazamal
Ahzaaba Wahda. Lalu berdoa diantara itu lalu mengucap seperti bacaan itu tiga
kali. Kemudian turun ke Marwah. Sehingga apabila kedua kaki beliau telah berada
di tengah jurang beliau berlari- lari kecil. Sehingga apabila kami mulai
menanjak kami berjalan biasa sehingga sampai ke Marwah. Kemudian beliau berbuat
di atas Marwah yang beliau perbuat di atas Shofa. (H.R. Ahmad ,Muslim dan
Nasa-i)
Abu
Hurairoh berkata: Sesungguhnya Nabi saw. setelah rampung dari tawaf beliau,
beliau datang ke Shofa, lalu naik ke atasnya sampai melihat Baitullah dan
mengmengangkat kedua tangan beliau, lalu mula memuji Allah dan berdoa apa yang
beliau mau berdoa. (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Jabir
berkata: Sesungguhnya adalah Rasulullah saw. apabila telah tegak di atas Shofa
membaca: Allahu Akbar dan mengucap: Laa Ilaaha Illaahu wahdah, laa syariika
lah, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa 'alaa Kulli syai in Qodiir.Berbuat
begitu tiga kali dan berdoa. Dan berbuat seperti itu di atas Marwah. (H.R.
Bukhari),Lalu berangkat ke Shofah dengan cara seperti yang tadi diterangkan
sampai cukup 7 kali jalan(51) dan berakhir di Marwah. lbnu Umar berkata: Nabi
saw. datang lalu tawaf di Baitullah tujuh kali (putaran) lalu salat dua rakaat
di belakang Maqom Ibrohim, lalu sa'i di antara Shofa dan Marwah tujuh kali
(jalan). H.R. Bukhari)
Dalam
sa'i ini selain bacaan yang disebut dalam point pertama dan kedua di atas tidak
ada doa.
5.
Tahalul. Dalam konteks sosial, tahalul mengandung
makna pembersihan diri, penghapusan cara-cara berfikir yang kotor. Layaknya
semua peristiwa, ibadah hajipun memiliki awal dan akhir. Bila mengenakan
pakaian ihram dari miqat adalah momentum untuk mengawali ibadah ini, maka
tahalul adalah mengakhiri ihram yang ditandai mencukur rambut. Sesudah tahalul
dan segala rukun serta wajib haji disempurnakan, maka hendaklah setiap jamaah
haji bermohon kepada Allah SWT agar menerima haji mereka. Tahalul artinya
membebaskan diri dari segala larangan saat berihram. Apabila manusia bertaubat,
melakukan ketaatan melalui ibadah haji dan mengenali hakikat diri, maka jadilah
manusia itu seperti bayi yang baru dilahirkan dan bersih dari segala dosa.
Firman Alloh SWT : لَقَدْصَدَقَاللَّهُرَسُولَهُالرُّؤْيَابِالْحَقِّلَتَدْخُلُنَّالْمَسْجِدَالْحَرَامَإِن شَاءاللَّهُآمِنِينَ مُحَلِّقِينَرُؤُوسَكُمْوَمُقَصِّرِينَلَاتَخَافُونَفَعَلِمَمَا لَمْتَعْلَمُوافَجَعَلَمِن دُونِذَلِكَفَتْحًا
Firman Alloh SWT : لَقَدْصَدَقَاللَّهُرَسُولَهُالرُّؤْيَابِالْحَقِّلَتَدْخُلُنَّالْمَسْجِدَالْحَرَامَإِن شَاءاللَّهُآمِنِينَ مُحَلِّقِينَرُؤُوسَكُمْوَمُقَصِّرِينَلَاتَخَافُونَفَعَلِمَمَا لَمْتَعْلَمُوافَجَعَلَمِن دُونِذَلِكَفَتْحًا
قَرِيبًا
Artinya
: Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada
Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa
sesunguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan
aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak
merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.(al fath:27)
5.
Tertib.
Tertib
adalah menjalankan rukun dengan tahapanya/sesuai urutan.(Tidak boleh
mengedepankan yang belakang dan tidak boleh membelakangkan yang depan)
5. Wajib Haji :
Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus
di kerjakan dalam pelaksanaan ibadah haji tetapi tidak menyebabkan batalnya
haji jika meninggalkan, namun harus membayar denda (dam) yaitu menyembelih
binatang ternak.
Yang termasuk wajib Haji :
o
Ihram dari Miqat.
o
Mabit di muzdalifah.
o
Melempar jumrah.
o
Bermalam di Mina.
o
Thawaf wada
o
Menjauhkan diri dari Larangan Haji
6. Sunah
Haji :
Sebelum
dan sesudah melak sanakan Rukun dan Wajib haji jama’ah Haji di sunah kan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan yang di sunahkan :
·
Ifrad (Mendahulukan Haji,baru umroh)
·
Membaca Talbiyah(لَ وَالْمُلْكَ ل كَوَالنِّعْمَةَ الْحَمْدَ لَبَّيْكَ، إِنَّ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، لاَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ)
·
Berdoa dan berdzikir ketika thawaf.
·
Sholat dua rakaat setelah thawaf.
·
Masuk kedal ka’bah.
7. Larangan dalam Haji :
Yang
Menjadi larangan selama berHaji adalah :
·
Memakai pakain berjahit dan penutup kepala (khusus bagi
kaum laki-laki.
·
Menutup muka dan telapak tangan (Khusus bagi wanita)
·
Memakai harum-haruman.
·
Menghilangkan/memotong,bulu/rambut.
·
Kawin.
·
Mengawinkan.
·
Bersetubuh.
·
Membunuh binatang/tumbuhan.
8. Denda (dam)
Dam adalah denda yang harus di bayar karena
meninggalkan wajib Haji atau mengerjakan Haji ‘tamuttu’ dan qiran atau
melakukan larangan ihram.
1. Larang pada ihram,
dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang
miskin(2mud atau1/2 kg) atau berpuasa 3 hari.
2.
Suami istri
bersetubuh dalam keadaan ihram, dam-nya adalah : Menyembelih seekor unta/sapi
atau menyembelih 7 ekor kambing atau memberi makan fakir/miskin senilai harga
seekor unta. Bila di lakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan
juga hajinya batal, dan bila di lakukan setelah tahallul awal maka wajib
membayar dam hajinya sah.
3.
Jama’ah haji yang
melaksanakan haji tamuttu atau qiran, dam nya adalah menyembelih seekor kambing
yang sah untuk qurban atau sepertujuh unta atau sapi bila tak sanggup haru
berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram, paling lambat hingga hari raya Haji dan
7 hari di laksanakan di tanah air.
4.
Akad Nikah di
ihram sangksinya tidak membayar tetapi nikah nya tidak syah.
5.
Berburu, membunuh
hewan atau mencabut/memotong tanaman di tanah haram, dam-nya:
·
Menyenbelih qurban
dengan sebanding dengan binatang/tumbuhan yang di buru/cabut.
·
Memberi makan
fakir/miskin senilai dengan binatang yang di buru/di cabut.
BAB 2
1.
UMROH
1. Pengertian
UMROH
Yang di maksud dengan umroh adalah
mengunjungi ka’bah di makkah dengan
maksud beribadah kepada ALLOH SWT, yang dapat di lakukan sewaktu-waktu.
|
||
Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka
wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: Berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu
(kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Hukum umroh adalah wajib ain bagi setiap yang
mampu sekali seumur hidup.
Wajib ain adalah wajib terhadap semua orang
islam yang mampu melaksankannya.
2. Syarat Umroh.
Syarat-syarat umroh sama dengan syarat-syarat
pada haji.
3. Rukun Umroh.
Yang menjadi Rukun Umroh :
·
Ihram di sertai
dengan Niat.
·
Thawaf
·
Sa’i
·
Tahallul.
·
Tertib,
4. Wajib Umroh :
·
Ihram dari miqat.
·
Menjauhkan diri
dari segala larangan sebagai mana larangan dalam ibadah haji.
BAB 3
1. Peraturan Perjalanan Haji Indonesia.
Setiap tahunya pemerintah Indonesia lewat
Departemen Agama menyelenggarakan pemberangkatan para jama’ah yang ingin
menunaikan ibadah Haji. Untuk pelaksanaan pemberangkatan calon jama’ah haji
tersebut pemerintah menetapkan mekanisme yang harus di lalui oleh para calon
jama;ah haji, Mulai dari pendaftaran pengecekan kesehatan sampai dengan pemulangan
kembali dari menunaikan ibadah Haji.
1.
Cara pendaftaraan
Haji dan Umroh.
Produser yang
harus di tempuh dalam pendaftaran Haji antara lain :
·
Calon Haji/umroh
datang ke kantor kepala Desa Keluraha untuk memperoleh surat pengantar.
·
Calon Haji/umroh memeriksakan
kesehatan di Puskesmas.
·
Membayar ONH ke
Bank Yang telah di tunjukan oleh pemerintah.
·
Mendaftarkan diri
ke KARUNA dengan bukti setoran ONH.
2.
Cara
Pemberangkatan Haji dan Umroh.
·
Pemberangkatan
calon Haji dari tempat tinggal asalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar