counters

Rabu, 08 Januari 2014

PENGERTIAN AL-HADIST



PENGERTIAN AL-HADIST
1.       Pengertian Al-Hadist
Al-Hadist, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadits dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Kedudukannya yang lebih lengkap adalah sebagai berikut:
  • Al-Qur'an,
  • Hadits,
  • Ijtihad:
  • Ijma (kesepakatan para ulama),
  • Qiyas (menetapkan suatu hukum atas perkara baru yang belum ada pada masa Nabi Muhammad hidup).
Hadits secara harfiah berarti "berbicara", "perkataan" atau "percakapan". Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW.
Menurut istilah ulama ahli hadits,  hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arab: bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya, sehingga arti hadits di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda

2.  Berdasarkan tingkat keaslian hadits
Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da'if dan maudu'
  • Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Sanadnya bersambung;
    2. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
    3. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits.
  • Hadits Hasan, bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
  • Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
  • Hadits Maudu, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.
Jenis-jenis lain
Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:
  • Hadits matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.
  • Hadits mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tepercaya/jujur.
  • Hadits mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadits Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat)
  • Hadits mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan
  • Hadits maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan ileh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi)
  • Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah
  • Hadits mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya
  • Hadits syadz, hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi orang yang tepercaya yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain.
  • Hadits mudallas, disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya karena diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi, hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya

Senin, 06 Januari 2014

Pengertian Ilmu kalam



Pengertian Ilmu kalam
Secara Harfiah Kalam berarti Pembicaraan akan tetapi sebagai istilah kalam tidaklah di maksudkan pembicaraan dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika maka cirri Utama Ilmu Kalam itu rasionalitas atau logika.
Ilmu Kalam Ilmu yang membicarakan tentang Sifat yang wajib di Alloh, Sifat Mustahil di Alloh, Sifat yang mungkin dan membicarakan Rosul- rosul Alloh Sifat yang wajib di Rosul, Sifat mustahil di Rosul dan yang wenang di Rosul.
Menurut Ibnu Kholdun Ilmu kalam ialah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan dengan menggunakan dalil aqli/dalil yang menggunakan pikiran manusia. Pendapat Ibnu Kholdun :
1.       Pokok persoalan yang menjadi pembicaraan ialah kalam atau firman Alloh ketidak azalian al- quran atau yang di sebut kholifah quran.
2.       Dasar Ilmu Kalam ialah dalil pikiran para mutakalim yang di sebut ahli ilmu kalam/Teolog mereka terkadang tidak langsung kembali pada dalil naqli atau sumber dari al- quran dan al hadist
3.       Ilmu Kalam untuk membedakan logika dalam filsafat, Ilmu kalam di sebut juga ilmu tauhid karena pokok bahasanya di titik beratkan kepada ke Esaan Alloh atau di sebut Tauhidulloh, Ilmu kalam juga di namakan ilmu aqidah dan di sebut juga ilmu usuludin. Ahli ilmu kalam di sebut juga ahli mutakalim pendapat orang-orang nasroni di sebut juga teologi, istilah teologi hanya di kenal di dalam agama kristen, teologi dalam agama kristiani di hubungkan dengan ilmu agama secara keseluruhan, membicarakan tentang berbagai masalah yang berhubungan dengan agama di dalamnya mengandung masyarakat dan menafsirkan bibel dan injil.
Menurut Hasan Al Banna Ruang lingkup pembahasan ilmu kalam mencangkup :
1.       Illahiyyat artinya pembahasan yang berhubungan dengan tuhan Alloh seperti wujud Alloh Asma Alloh dan af’ al.
2.       Nubuawwat artinya pembahasan yang berhubungan dengan Nabidan Rosul termasuk dalam pembahasan kitab Alloh , mukjijat, karomah, kemaksuman atau kesucian para NAbi dari dosa.
3.       Ruhaniyyat artinya pembahasan yang berhubungan dengan alam meta fisik contohnya adalah malaikat, jin, iblis, setan, roh dsb.
4.       Sam’iyah yaitu pembahasan yang hanya bisa di ketahui dalam dalil naqli berupa al-quran dan al-hadist Contohnya mengenai alam barzah, alam akherat, alam kubur atau siksaan kubur, tanda-tanda kiamat, surga, neraka dsb.