counters

Minggu, 30 Maret 2014

Haji dan Umrah (Makalah Haji dan Umrah)



HAJI DAN UMRAH


NAMA : FAISAL FAHMI

KELAS : IX F/B


TAHUN PELAJARAN : 2011-2012
SEKOLAH : SMPN 1 IBUN


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAJI DAN UMRAH”

Makalah ini berisikan tentang informasi HAJI DAN UMRAH atau yang lebih khususnya membahas HAJI DAN UMRAH, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang HAJI DAN UMRAH.

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.












Daftar isi
Bab 1     :  HAJI
A.      Ketentuan Haji
1.       Pengertian Haji
2.       Macam Macam Haji
3.       Syarat syarat Haji
4.       Rukun Haji
1.       Niat Ihram
2.       Wukuf di Padang Arafah
3.       Thawaf
4.       Sa’i
5.       Tahalul
6.       Tertib
5.       Wajib Haji
6.       Sunnah Haji
7.       Larangan dalam Haji
8.       Denda ( Dam)
BAB 2    :  UMRAH
1.       Pengertian Umrah
2.       Syarat Syarat Umrah
3.       Rukun Umrah
4.       Wajib Umrah
Bab 3     : Peraturan Perjalanan Haji Indonesia










BAB 1
1.HAJI.
A. Ketentuan Haji.
Seseorang di sebut sebagai orang muslim/muslimat melak sanakn Rukun Islam yang lima yaitu :
Membaca dua kalimah sahadat, Melaksanakan Sholat, Membayar Zakat, berpuasa, dan melaksanakan Ibadah Haji bagi yang mampu.
Pada pembahasan ini materi yang akan di bahas adalah Rukun Iman yang ke Lima yaitu Haji.
1.     Pengertian Haji.
Menurut  bahasa “haji” Ziarah, mengunjungi atau menuju.
Menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
 Hukum melaksanakan Haji adalah wajib satu kali seumur hidup bagi orang-orang yang telah mampu untuk melaksanakannya.
Firman Alloh SWT  :

فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ
اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن   
كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
Artinya :  
 Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(QS. Ali Imran:97)
2.     Macam-macam Haji :
a.    Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji dari pada Umrah.
b.    Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c.    Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
3.     Syarat Haji :
1.Beragama Islam : Hanya orang Islam saja yang Melakukan haji
2. Berakal Sehat   : Tidak Gila.
3. Baligh (Dewasa) : Orang yang belum dewasa belum wajib Haji.
4. Merdeka            : Merdeka dari segala apapun.
5. Mampu (Kuasa) : Kuasa untuk melaksanakan Haji.
4.     Rukun Haji :
Rukun Haji adalah sesuatu hal yang harus di penuhi untuk menjadikan syah nya haji dan tidak dapat di ganti dengan denda(dam).
Macam-macam Rukun Haji :
1.        Niat Ihram
a.    Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria).
b.    Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz : Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni’mata laka wal mulk Laa syariika laka. artinya : Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu
c.    Pria :
d.    Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
e.    Wanita :
f.     Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet
g.    Larangan : pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
h.   Menebang pepohonan
i.     Mempermainkan atau membunuh binatang
j.     Memotong kuku
k.    Menikah, menikahkan (melamar)
l.     Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
m.  Berbicara kotor
n.   Bertengkar dan
o.    Mencaci maki.
p.     Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
2.  Wukuf di padang Arafah
http://www.kbiharofahmalang.com/foto_berita/4WUKUF1.jpg Wukuf artinya berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidah ada haji jika tidak melaksanakan wukuf seperti hadits Nabi SAW "Al hajju arofah" yang artinya haji adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal wukufnya dan berarti juga tidak sah hajinya. Sebaiknya ketika wukuf jamaah haji tidak perlu berjalan-jalan yang bisa menyebabkan tersesat karena jalan-jalannya sangat rumit sehingga rawan tersesat. Wukuf tidak mensyaratkan suci dari hadats, namun sebaiknya kita dalam keadaan suci saat wukuf dimulai.
Amalan-amalan saat wukuf:
·         Mendengarkan Khutbah Wukuf.
·         Sholat Jama' Taqdim dan Qashar untuk Shalat Dhuhur dan Ashar.
·         Memperbanyak dzikir, berdo'a atau membaca Al Qur'an.
·         Taqarrub atau mendekatkan diri kepada ALLAH SWT

3.      Thawaf

ثُمَّلْيَقْضُواتَفَثَهُمْوَلْيُوفُوانُذُورَهُمْوَلْيَطَّوَّفُوابِالْبَيْتِالْعَتِيقِ




Artinya :
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah) (AL Hajj:29)
http://kbiharofahmalang.com/foto_berita/58bah%20close%20up.JPG Thawaf ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/ arah sejajar dengan Rukun Hajar Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf :

1.    Suci dari hadats, najis dan menutup aurat.
2.    Dimulai dari sudut/ Rukun Hajar Aswad dengan mengangkat/ menghadapkan telapak tangan kearah Hajar Aswad lalu dikecup sebagai isyarat mencium Hajar Aswad sambil bertakbir.
3.    Niat thawaf untuk Thawaf Sunah.
4.    Dilakukan dengan menyempurnakan 7 kali putaran dengan khusuk, berdo'a atau berdzikir dan tidak ada kegiatan lain selain thawaf. Ka'bah berada di sisi kiri.
5.    Disunahkan berlari-lari kecil (ramal) pada tiga putaran pertama (bila memungkinkan dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.
6.    Disunahkan mengusap Rukun Yamani (bila memungkinkan) atau cukup dengan mengangkat tangan sebagai isyarat saja.
7.    Thawaf diharuskan muwalat (terus menerus) kecuali terputus kareana udzur syar'i seperti karena ada Shalat Fardu berjamaah, batal wudhu, isirahat karena pusing atau lelah dan sebagainya.
8.    Setelah thawaf disunahkan Sholat Sunah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau dimanapun di dalam Masjidil Haram, berdo'a di Multazam dan minum air Zam-zam.

Macam-Macam Thawaf
1. Thawaf Wajib

1.    Thawaf Ifadah: Merupakan salah satu Rukun Haji disertai dengan Sa'i. Sebaiknya dilakukan secepatnya sekembali dari Mabit di Mina.
2.    Thawaf Umrah: Merupakan salah satu Rukun Umrah baik Umrah Wajib maupun Umrah Sunah dan disertai dengan Sa'i
3.    Thawaf Nadzar: Thawaf ini dilakukan karena kita benadzar/ janji kepada Allah SWT tentang sesuatu yang telah dikabulkan. Thawaf ini tidak disertai Sa'i
2. Thawaf Sunah
Dilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa'i.
3. Thawaf Qudum (Thawaf Kedatangan)
Dilakukan ketika kita baru datang di Makkah. Wajib dilakukan bagi orang yang melaksanakan Haji Ifrad dm Qiran. Untuk Haji Tamattu', Thawaf Qudumsudah termasuk dalam thawaf umrahnya.
4. Thawaf Wada (Perpisahan)
Wajibdilakukan ketika kita akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke Tanah Air bagi Gelambang I atau pergi ke Madinah bagi Gelombang II.
4.      Sa’i
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSXhTpRHntBc2OTPbNUc6rYG4hsgeBnsiaBdOKHWf6fbQABYgwOVw
1. Sa'i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah. Tempat Sa'i antara Shofa dan Marwah ini sekarang telah menyatu dengan bangunan Masjid Haram.
2. Sa'i ini dilakukan setelah tawaf, baik tawaf Umroh maupun tawaf Ifadloh.
3. Adapun cara melakukan Sa'i menurut sunnah Rasulullah saw. adalah sebagai berikut: Sesudah mendekati Shofa membaca bacaan yang artinya: Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah termasuk tanda-tanda (peribadatan kepada) Allah. Aku memulai dari apa yang Allah memulai darinya. Naik ke atas Shofa menghadap ke Ka'bah, lalu mengangkat kedua tangan dan membaca bacaan yang artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah sendiri. Tiada sekutu bagiNya. Ke punyaanNya segala kerajaan dan bagiNya segala pujian. Dan Ia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah sendiri. Ia lestarikan janjinya. Dan Ia tolong hambaNya. Dan Ia hancurkan sendiri tentara-tentara (musuh). Bacaan itu diulang tiga kali dan diselingi dengan doa yang dimaui.
Terus turun dari Shofa berjalan menuju Marwah. Sesampai di batas tiang hijau berlari-lari kecil sampai ke batas tiang hijau berikutnya. Lalu berjalan biasa sampai ke Marwah. Diantara dua tiang hijau itu dahulu adalah jurang tempat Nabi saw. berlari-lari kecil Sekarang tempat itu sudah dibuat rata dan diberi tanda tiang hijau berlampu dan beralas marmer. Begitu juga Shofa dan Marwah sudah tidak tampak seperti gunung kecil lagi, tapi hanya tampak seperti tanjakan.
Lari-lari kecil itu hanya untuk laki-laki. Bagi perempuan tidak usah lari-lari kecil, tapi berjalan biasa. Di atas Marwah diperbuat seperti di atas Shofa, yaitu menghadap ke Ka'bah dan membaca bacaan pada point ke dua di atas.
Diriwayatkan dari Jabir, katanya: Sesungguhnya Nabi saw. setelah dekat dari Shofa membaca: Innas Shofa wal Marwata min Sya'aa-irillaah. Abda-u bimaa badaallahubih. Lalu mulai dari Shofa lalu naik ke atasnya sampai melihat baitullah lalu menghadap kiblat. Lalu membaca kalimat tauhid dan takbir dan mengucap: Laa Ilaaha Illallahu wahdah, Laa syariika lah, LahulMulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa 'alaa kulli syaiin Qodiir. La Ilaaha Ilallahu wahdah, Anjaza wa'dah, Wa Nashoro 'Abdah, Wa Hazamal Ahzaaba Wahda. Lalu berdoa diantara itu lalu mengucap seperti bacaan itu tiga kali. Kemudian turun ke Marwah. Sehingga apabila kedua kaki beliau telah berada di tengah jurang beliau berlari- lari kecil. Sehingga apabila kami mulai menanjak kami berjalan biasa sehingga sampai ke Marwah. Kemudian beliau berbuat di atas Marwah yang beliau perbuat di atas Shofa. (H.R. Ahmad ,Muslim dan Nasa-i)
Abu Hurairoh berkata: Sesungguhnya Nabi saw. setelah rampung dari tawaf beliau, beliau datang ke Shofa, lalu naik ke atasnya sampai melihat Baitullah dan mengmengangkat kedua tangan beliau, lalu mula memuji Allah dan berdoa apa yang beliau mau berdoa. (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Jabir berkata: Sesungguhnya adalah Rasulullah saw. apabila telah tegak di atas Shofa membaca: Allahu Akbar dan mengucap: Laa Ilaaha Illaahu wahdah, laa syariika lah, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa 'alaa Kulli syai in Qodiir.Berbuat begitu tiga kali dan berdoa. Dan berbuat seperti itu di atas Marwah. (H.R. Bukhari),Lalu berangkat ke Shofah dengan cara seperti yang tadi diterangkan sampai cukup 7 kali jalan(51) dan berakhir di Marwah. lbnu Umar berkata: Nabi saw. datang lalu tawaf di Baitullah tujuh kali (putaran) lalu salat dua rakaat di belakang Maqom Ibrohim, lalu sa'i di antara Shofa dan Marwah tujuh kali (jalan). H.R. Bukhari)
Dalam sa'i ini selain bacaan yang disebut dalam point pertama dan kedua di atas tidak ada doa.
5. Tahalul.https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBo2i7a6VYCk7A6pzt1_rsNwVSE8KXb523_EdI274DrjJqn9SP6nDRkv8jkvdYBJC4ybvI_8rM-TVljB8xayJcsF-8kE9QLnrR5LU9VIawtZqUb7OhjJMPbJ4_TW_eFEJ7XcJnKpth_sEz/s400/blogDSCN2006.jpg Dalam konteks sosial, tahalul mengandung makna pembersihan diri, penghapusan cara-cara berfikir yang kotor. Layaknya semua peristiwa, ibadah hajipun memiliki awal dan akhir. Bila mengenakan pakaian ihram dari miqat adalah momentum untuk mengawali ibadah ini, maka tahalul adalah mengakhiri ihram yang ditandai mencukur rambut. Sesudah tahalul dan segala rukun serta wajib haji disempurnakan, maka hendaklah setiap jamaah haji bermohon kepada Allah SWT agar menerima haji mereka. Tahalul artinya membebaskan diri dari segala larangan saat berihram. Apabila manusia bertaubat, melakukan ketaatan melalui ibadah haji dan mengenali hakikat diri, maka jadilah manusia itu seperti bayi yang baru dilahirkan dan bersih dari segala dosa.
Firman Alloh SWT :
لَقَدْصَدَقَاللَّهُرَسُولَهُالرُّؤْيَابِالْحَقِّلَتَدْخُلُنَّالْمَسْجِدَالْحَرَامَإِن شَاءاللَّهُآمِنِينَ  مُحَلِّقِينَرُؤُوسَكُمْوَمُقَصِّرِينَلَاتَخَافُونَفَعَلِمَمَا لَمْتَعْلَمُوافَجَعَلَمِن دُونِذَلِكَفَتْحًا
قَرِيبًا
Artinya : Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesunguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.(al fath:27)
5.        Tertib.
Tertib adalah menjalankan rukun dengan tahapanya/sesuai urutan.(Tidak boleh mengedepankan yang belakang dan tidak boleh membelakangkan yang depan)
5. Wajib Haji :
Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus di kerjakan dalam pelaksanaan ibadah haji tetapi tidak menyebabkan batalnya haji jika meninggalkan, namun harus membayar denda (dam) yaitu menyembelih binatang ternak.
Yang termasuk wajib Haji :
o   Ihram dari Miqat.
o   Mabit di muzdalifah.
o   Melempar jumrah.
o   Bermalam di Mina.
o   Thawaf wada
o   Menjauhkan diri dari Larangan Haji

6.    Sunah Haji :
Sebelum dan sesudah melak sanakan Rukun dan Wajib haji jama’ah Haji di sunah kan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang di sunahkan :
·         Ifrad (Mendahulukan Haji,baru umroh)
·         Membaca Talbiyah(لَ وَالْمُلْكَ ل كَوَالنِّعْمَةَ الْحَمْدَ لَبَّيْكَ، إِنَّ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، لاَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ)
·         Berdoa dan berdzikir ketika thawaf.
·         Sholat dua rakaat setelah thawaf.
·         Masuk kedal ka’bah.
7.      Larangan dalam Haji :
Yang Menjadi larangan selama berHaji adalah :
·         Memakai pakain berjahit dan penutup kepala (khusus bagi kaum laki-laki.
·         Menutup muka dan telapak tangan (Khusus bagi wanita)
·         Memakai harum-haruman.
·         Menghilangkan/memotong,bulu/rambut.
·         Kawin.
·         Mengawinkan.
·         Bersetubuh.
·         Membunuh binatang/tumbuhan.
8.    Denda (dam)
Dam adalah denda yang harus di bayar karena meninggalkan wajib Haji atau mengerjakan Haji ‘tamuttu’ dan qiran atau melakukan larangan ihram.
1.    Larang pada ihram, dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang miskin(2mud atau1/2 kg) atau berpuasa 3 hari.
2.    Suami istri bersetubuh dalam keadaan ihram, dam-nya adalah : Menyembelih seekor unta/sapi atau menyembelih 7 ekor kambing atau memberi makan fakir/miskin senilai harga seekor unta. Bila di lakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan juga hajinya batal, dan bila di lakukan setelah tahallul awal maka wajib membayar dam hajinya sah.
3.    Jama’ah haji yang melaksanakan haji tamuttu atau qiran, dam nya adalah menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban atau sepertujuh unta atau sapi bila tak sanggup haru berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram, paling lambat hingga hari raya Haji dan 7 hari di laksanakan di tanah air.
4.    Akad Nikah di ihram sangksinya tidak membayar tetapi nikah nya tidak syah.
5.    Berburu, membunuh hewan atau mencabut/memotong tanaman di tanah haram, dam-nya:
·         Menyenbelih qurban dengan sebanding dengan binatang/tumbuhan yang di buru/cabut.
·         Memberi makan fakir/miskin senilai dengan binatang yang di buru/di cabut.
BAB 2
1.    UMROH

1.   Pengertian UMROH
Yang di maksud dengan umroh adalah mengunjungi ka’bah  di makkah dengan maksud beribadah kepada ALLOH SWT, yang dapat di lakukan sewaktu-waktu.
وَأَتِمُّواْالْحَجَّوَالْعُمْرَةَلِلّهِفَإِنْأُحْصِرْتُمْفَمَااسْتَيْسَرَمِنَالْهَدْيِوَلاَتَحْلِقُواْرُؤُوسَكُمْحَتَّىيَبْلُ
 كَانَمِنكُممَّرِيضاًأَوْ بِهِأَذًى مِّنرَّأْسِهِفَفِدْيَةٌمِّن صِيَامٍأَوْصَدَقَةٍأَوْ نُسُكٍفَإِذَاأَمِنتُمْفَمَنتَمَتَّعَبِالْعُمْرَةِإِلَىالْحَجِّفَمَااسْتَيْسَرَمِنَ الْهَدْيِفَمَن لَّمْيَجِدْفَصِيَامُ ثَلاثَةِأَيَّامٍفِيالْحَجِّوَسَبْعَةٍإِذَارَجَعْتُمْتِلْكَعَشَرَةٌكَامِلَةٌذَلِكَلِمَن لَّمْيَكُنْأَهْلُهُ حَاضِرِيالْمَسْجِدِالْحَرَامِوَاتَّقُواْاللّهَوَاعْلَمُواْأَنَّاللّهَ شَدِيدُالْعِقَابِ



Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: Berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Hukum umroh adalah wajib ain bagi setiap yang mampu sekali seumur hidup.
Wajib ain adalah wajib terhadap semua orang islam yang mampu melaksankannya.

2.   Syarat Umroh.
Syarat-syarat umroh sama dengan syarat-syarat pada haji.
3.   Rukun Umroh.
Yang menjadi Rukun Umroh :
·         Ihram di sertai dengan Niat.
·         Thawaf
·         Sa’i
·         Tahallul.
·         Tertib,
4.   Wajib Umroh :
·         Ihram dari miqat.
·         Menjauhkan diri dari segala larangan sebagai mana larangan dalam ibadah haji.
BAB 3
1. Peraturan Perjalanan Haji Indonesia.
Setiap tahunya pemerintah Indonesia lewat Departemen Agama menyelenggarakan pemberangkatan para jama’ah yang ingin menunaikan ibadah Haji. Untuk pelaksanaan pemberangkatan calon jama’ah haji tersebut pemerintah menetapkan mekanisme yang harus di lalui oleh para calon jama;ah haji, Mulai dari pendaftaran pengecekan kesehatan sampai dengan pemulangan kembali dari menunaikan ibadah Haji.

1.    Cara pendaftaraan Haji dan Umroh.
Produser yang harus di tempuh dalam pendaftaran Haji antara lain :
·         Calon Haji/umroh datang ke kantor kepala Desa Keluraha untuk memperoleh surat pengantar.
·         Calon Haji/umroh memeriksakan kesehatan di Puskesmas.
·         Membayar ONH ke Bank Yang telah di tunjukan oleh pemerintah.
·         Mendaftarkan diri ke KARUNA dengan bukti setoran ONH.
2.    Cara Pemberangkatan Haji dan Umroh.
·         Pemberangkatan calon Haji dari tempat tinggal asalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar